Minggu, 05 Agustus 2012

POLISI MABUK SENGAJA TEMBAK MATI WARGA BLENDER 2012

BLENDER - CIREBON, Bukti perbuatan oknum Polisi yang menghilangkan nyawa  Agus Bin Waryo (18), warga Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tewas akibat tembakan Brigadir Sahidin Jaenudin, anggota Polsek Karangsembung, Cirebon, Minggu (5/8/2012).

Anggota polisi itu mabuk dan menembak Agus yang pada saat kejadian dalam perjalanan pulang usai keliling kampung membangunkan orang sahur. Eka Ramadhani (18), rekan korban, menuturkan, ia dan Agus bersama sekelompok pemuda setiap hari di bulan Ramadhan berkeliling kampung membawa gerobak berisi alat musik, seperti gitar, dan organ. Musik itu dimainkan keliling kampung untuk membangunkan orang sahur.

Sambil berjoget di jalan, pemuda-pemuda itu ada yang memainkan gitar dan organ. Tidak terkecuali pada Minggu dinihari tadi. "Saat itu sempat ada keributan kecil antara pemuda yang berbeda kampung. Lalu, perangkat desa melerai dan menyuruh kami segera pulang," kata Eka.

Kelompok pemuda itu pun bergerombol dalam perjalanan pulang. Saat melintasi Jalan Karangwareng, ada anggota polisi berpakaian preman yang menembakkan
pistolnya ke atas. "Saya kira itu bunyi petasan. Lalu saya bertanya, 'eh siapa yang membunyikan petasan'. Lalu, ada suara yang sama satu kali lagi, dan tahu-tahu Agus sudah terkapar di belakang saya," kata Khalim (19), rekan korban lainnya.

Saat kejadian itu, Eka mengatakan, ia melihat dengan mata kepala sendiri Brigadir Sahidin memegang pistol dan mengarahkannya ke sisi kanan belakang Agus. Ketika itu, Agus ditembak dari sisi kanan-belakang, sebab rombongan anak-anak itu dalam perjalanan pulang. "Pak Polisi itu menyuruh kami pulang, dan sebenarnya kami sudah mau pulang. Tetapi kenapa Agus malah ditembak," kata Eka.

Kepala Polres Cirebon Ajun Komisaris Besar Hero H Bachtiar yang ditemui di Polsek Karangsembung mengatakan, anak buahnya itu mengaku mabuk saat kejadian. Sahidin diancam sanksi disiplin berupa pemecatan dan diajukan dalam pengadilan pidana telah terbukti sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Oknum tersebut terjerat oleh pasal 338 KUHP.

Kepada warga Blender dan Keluarga Korban semoga diberikan ketabahan dan kesabaran, yang jelas di nusantara masih ada hukum yang berlaku.
 

1 komentar:

  1. karena kurangnya disiplin polisi akibatnya nyawa anak anak ini melayang maka perlu ditingkatkan disiplin polisi lagi dan perlu Eq ,ya di tingkatkan lagi jangan hanya mengandalkan IQ yang perlu saat ini bagi polisi adalah EQ.

    BalasHapus